Pajak Ekspor Batu Bara: Solusi Mandiri untuk Membiayai Transisi Energi Indonesia

Pajak Ekspor Batu Bara: Solusi Mandiri untuk Membiayai Transisi Energi Indonesia

Jakarta, 18 Juni 2025 – Sebuah policy paper terbaru berjudul “Pajak Ekspor Batu Bara Nasional: Membangun Kemandirian Pendanaan untuk Transisi Energi Indonesia” merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak ekspor batu bara sebagai strategi fiskal yang mampu menyelesaikan dua persoalan sekaligus: meningkatkan pendapatan negara dan mendanai transisi energi secara mandiri. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan transisi energi menuju net-zero emission (NZE) pada 2060. Komitmen internasional melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) sudah diluncurkan, namun pendanaan yang dijanjikan belum sepenuhnya terealisasi. Di sisi lain, kebutuhan investasi untuk energi bersih sangat besar—sekitar USD 97 miliar hingga 2030—sementara dana publik masih jauh dari mencukupi.

Standar Keekonomian dan Keadilan untuk Penutupan Dini PLTU

Standar Keekonomian dan Keadilan untuk Penutupan Dini PLTU

Indonesia telah bertekad untuk mencapai bebas emisi (net zero emission – NZE) pada tahun 2050 untuk ketenagalistrikan dan 2060 untuk energi lainnya. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah menyusun program jangka panjang berupa transisi energi yang berkeadilan. Di antara program transisi energi adalah penutupan dini PLTU. Secara umum, program transisi energi dan penutupan dini PLTU menggunakan dua prinsip dasar, yaitu keekonomian dan keadilan. Prinsip keekonomian mensyaratkan bahwa semua program transisi energi harus efektif mengurangi emisi dengan biaya publik yang minimal dan terjangkau. Kemudian prinsip keadilan mensyaratkan bahwa biaya transisi energi harus terdistribusi secara proporsional dan adil sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan atau ditinggalkan. Kami membuat sebuah “model, kuantifikasi, dan kualifikasi” sehingga dua prinsip utama tersebut menjadi sebuah parameter yang bisa diimplementasikan. Kami menyebutnya “Standar keekonomian dan keadilan” untuk penutupan dini PLTU. Sesuai dengan namanya, standar ini bertujuan (1) membuat program penutupan dini PLTU (dan program transisi energi lainnya) dapat mengurangi emisi sebanyak-banyaknya (efektif), (2) dengan biaya publik yang serendahrendahnya (efisien), dan (3) biaya yang terdistribusi secara proporsional dan adil.

Salah Langkah Kebijakan Pangkas Nilai Tambah Ekonomi Hilirisasi Nikel

Salah Langkah Kebijakan Pangkas Nilai Tambah Ekonomi Hilirisasi Nikel

Kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah dan memberikan insentif untuk investasi industri peleburan logam (smelter) dikhawatirkan menggerus nilai tambah ekonomi dari hilirisasi nikel. Hal ini karena, kebijakan tersebut menyebabkan produksi berlebihan dan berujung pada jatuhnya harga produk olahan nikel. Selain itu, hilirisasi mineral masih menggunakan PLTU yang berpotensi menggagalkan program dekarbonisasi.

Pemilik PLTU Harus Ikut Tanggung Biaya Pensiun Dini

Pemilik PLTU Harus Ikut Tanggung Biaya Pensiun Dini

Jakarta, 28 Februari 2024 – Transisi Bersih, sebuah lembaga riset nirlaba bidang ekonomi lingkungan hidup, menilai pemilik PLTU perlu ikut berkontribusi pada pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik yang dimilikinya. Hal ini lantaran transisi energi menganut prinsip keadilan berdasarkan peran, yakni biaya transisi energi harus terdistribusi secara proporsional berdasarkan kontribusi emisi. Pihak yang menghasilkan banyak emisi harus menerima beban biaya lebih besar.