JAKARTA – Transisi Bersih, sebuah lembaga riset nirlaba bidang ekonomi lingkungan hidup, menilai pemilik PLTU perlu ikut berkontribusi pada pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik yang dimilikinya. Hal ini lantaran transisi energi menganut prinsip keadilan berdasarkan peran, yakni biaya transisi energi harus terdistribusi secara proporsional berdasarkan kontribusi emisi. Pihak yang menghasilkan banyak emisi harus menerima beban biaya lebih besar. Berdasarkan laporan Transisi Bersih “Standar Keekonomian dan Keadilan untuk Penutupan Dini PLTU” mengungkapkan, karena penutupan PLTU merupakan proyek publik yang tidak komersial, tidak akan ada entitas bisnis yang mau membiayainya.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum, menyebut meski demikian, entitas bisnis yang merupakan pemilik dari PLTU juga tidak seharusnya lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penghasil emisi karbon dan yang telah mendapatkan keuntungan dari beroperasinya PLTU tersebut selama ini. “Pemilik PLTU termasuk entitas ekonomi yang paling banyak mengeluarkan emisi. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip keadilan, mereka seharusnya menjadi salah satu pihak yang menanggung biaya penutupan dalam jumlah yang signifikan. Karena itu cukup fair kalau mereka memberikan diskon biaya penggantian,” katanya dilansir pada Kamis, 29 Februari 2024.
Sumber : treansia.com
Baca Selengkapnya di https://www.trenasia.com/pemilik-pltu-harus-ikut-tanggung-biaya-pensiun-dini