JAKARTA – Pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perlu ikut berkontribusi pada pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik yang dimilikinya. Hal ini lantaran transisi energi menganut prinsip keadilan berdasarkan peran, yakni biaya transisi energi harus terdistribusi secara proporsional berdasarkan kontribusi emisi. Pihak yang menghasilkan banyak emisi harus menerima beban biaya lebih besar.
Laporan Transisi Bersih “Standar Keekonomian dan Keadilan untuk Penutupan Dini PLTU” mengungkapkan, karena penutupan PLTU merupakan proyek publik yang tidak komersial, tidak akan ada entitas bisnis yang mau membiayainya. Meski demikian, entitas bisnis yang merupakan pemilik dari PLTU juga tidak seharusnya lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penghasil emisi karbon dan yang telah mendapatkan keuntungan dari beroperasinya PLTU tersebut selama ini.
Berdasarkan prinsip keadilan peran, pihak yang mengeluarkan emisi lebih banyak seharusnya akan menanggung biaya lebih banyak. Pemilik PLTU termasuk entitas ekonomi yang paling banyak mengeluarkan emisi. Oleh karena itu, pemilik PLTU layak untuk menanggung beban lebih banyak daripada entitas ekonomi lainnya.
Sumber : dunia-energi.com
Baca Selengkapnya di https://www.dunia-energi.com/pemilik-pltu-harus-ikut-ambil-bagian-tanggung-biaya-pensiun-dini/