Transisi energi Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi yang sangat besar, sementara realisasi pendanaan dari mitra internasional seperti JETP masih terbatas dan lambat. Selain itu, sebagian sangat besar komitmen pembiayaan dari luar negeri berupa pinjaman yang akan membebani APBN dalam jangka panjang.
Policy paper ini menawarkan analisis dan skenario penerapan pajak ekspor batu bara sebagai strategi fiskal alternatif untuk membiayai transisi energi secara mandiri, berkelanjutan, dan tidak membebani APBN yang ada saat ini. Dengan kondisi permintaan batu bara global yang tidak terlalu elastis terhadap harga serta posisi Indonesia sebagai eksportir terbesar di dunia, maka para penambang batu bara lokal dapat membebankan sebagian pajak ekspor ke luar negeri. Selain itu, pajak ekspor dapat menurunkan harga batu bara domestik secara alami sehingga memiliki efek yang serupa dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Melalui simulasi berbasis data 2020–2024, paper ini menunjukkan bahwa penerimaan dari pajak ekspor batu bara dapat mencapai 700 juta dolar sampai lebih dari USD 5 miliar per tahun. Pendapatan ini dapat dialokasikan secara khusus untuk transisi energi yang berkeadilan. Paper ini juga merekomendasikan agar pajak ekspor secara bertahap menggantikan DMO sebagai alat pengendali harga energi nasional yang lebih efektif dan sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal pemerintah.
