Indonesia telah bertekad untuk mencapai bebas emisi (net zero emission – NZE) pada tahun 2050 untuk ketenagalistrikan dan 2060 untuk energi lainnya. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah menyusun program jangka panjang berupa transisi energi yang berkeadilan. Di antara program transisi energi adalah penutupan dini PLTU. Secara umum, program transisi energi dan penutupan dini PLTU menggunakan dua prinsip dasar, yaitu keekonomian dan keadilan. Prinsip keekonomian mensyaratkan bahwa semua program transisi energi harus efektif mengurangi emisi dengan biaya publik yang minimal dan terjangkau. Kemudian prinsip keadilan mensyaratkan bahwa biaya transisi energi harus terdistribusi secara proporsional dan adil sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan atau ditinggalkan.
Kami membuat sebuah “model, kuantifikasi, dan kualifikasi” sehingga dua prinsip utama tersebut menjadi sebuah parameter yang bisa diimplementasikan. Kami menyebutnya “Standar keekonomian dan keadilan” untuk penutupan dini PLTU. Sesuai dengan namanya, standar ini bertujuan (1) membuat program penutupan dini PLTU (dan program transisi energi lainnya) dapat mengurangi emisi sebanyak-banyaknya (efektif), (2) dengan biaya publik yang serendahrendahnya (efisien), dan (3) biaya yang terdistribusi secara proporsional dan adil.