Indonesiafinance.id, Jakarta-Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bea keluar alias pajak ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada 2026.
Besaran tarifnya belum diumumkan. Kementerian Keuangan menyatakan, penentuan besaran tarif akan mengikuti pergerakan harga serta keekonomian komoditas yang masih menjadi sumber utama devisa negeri ini.
Lembaga riset Transisi Bersih melihat langkah itu sebagai pintu masuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menata ulang pasar batu bara. Mereka mendorong pemerintah tidak menetapkan tarif minimalis yang hanya bersifat kosmetik.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, mengatakan tarif awal ideal berada pada kisaran 5–11 persen dari nilai ekspor. Dengan rentang itu, tambahan pemasukan negara bisa mencapai Rp30–50 triliun pada tahun pertama kebijakan berjalan, tergantung harga acuan perdagangan internasional.
Baca selengkapnya di
https://www.indonesiafinance.id/transisi-bersih-dukung-rencana-pajak-ekspor-batu-bara/
