Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah berencana menerapkan bea keluar atau pajak ekspor batu bara mulai 2026. Meski besarannya belum diumumkan, pemerintah menyebut penentuan tarif akan mempertimbangkan perkembangan harga dan keekonomian batu bara dalam beberapa bulan ke depan.
Lembaga riset Transisi Bersih, yang fokus pada percepatan transisi energi bersih, menyambut positif rencana tersebut. Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menilai kebijakan ini harus ditetapkan pada tingkat tarif yang material agar memberi dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Transisi Bersih merekomendasikan tarif awal 5–11 persen dari nilai ekspor. Dengan rentang tarif tersebut, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp30–50 triliun pada tahun pertama implementasi, tergantung harga pasar saat kebijakan diberlakukan.
“Dengan tarif ekspor 5–11 persen, potensi penerimaan negara bisa mencapai hingga 50 triliun rupiah. Angka ini signifikan untuk memperkuat posisi fiskal tanpa membebani industri,” ujar Rahman di Jakarta, Senin (03/11/2025).
Baca selengkapnya di
https://jatimupdate.id/baca-13363-lembaga-riset-transisi-bersih-dukung-pajak-ekspor-batu-bara-2026
