Jakarta, jendelakepri.com – Pemerintah berencana menerapkan bea keluar atau pajak ekspor untuk produk batu bara mulai 2026. Hingga saat ini, besaran tarif yang akan diberlakukan masih belum diumumkan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan mempertimbangkan perkembangan harga dan keekonomian batu bara dalam beberapa bulan ke depan.
Lembaga riset Transisi Bersih, yang fokus pada percepatan transisi energi bersih di Indonesia, menyambut baik langkah ini. Menurut lembaga tersebut, pajak ekspor sebaiknya ditetapkan pada tingkat yang material, bukan sekadar formalitas, agar mampu memberikan tambahan penerimaan signifikan bagi negara.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menjelaskan bahwa lembaganya merekomendasikan tarif awal sebesar 5–11 persen dari nilai ekspor batu bara. Dengan kisaran tarif tersebut, potensi tambahan pendapatan pemerintah diperkirakan mencapai Rp30–50 triliun pada tahun pertama implementasi, tergantung pada harga pasar batu bara saat kebijakan mulai berlaku.
“Dengan tarif ekspor 5–11 persen, potensi penerimaan negara bisa mencapai hingga 50 triliun rupiah. Angka ini cukup signifikan untuk memperkuat posisi fiskal negara tanpa menimbulkan beban berlebihan pada industri,” ujar Rahman.
Baca selengkapnya di
