Pajak ekspor batu bara memiliki potensi besar dalam mendanai transisi energi di Indonesia sambil meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam laporan terbaru yang diluncurkan oleh Transisi Bersih, para ahli menyoroti pentingnya pajak ini sebagai sumber pendanaan yang berkelanjutan menuju target Net Zero Emission pada 2060.
Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersih, menjelaskan bahwa dua kriteria sumber daya alam yang ideal untuk pendanaan adalah sumber daya yang memiliki permintaan tidak elastis dan yang dikuasai secara dominan oleh Indonesia. Berdasarkan analisis, batu bara, nikel, dan crude palm oil (CPO) memenuhi kriteria tersebut. Tercatat, dalam periode 2023-2024, Indonesia diperkirakan mengekspor sekitar 400 juta ton batu bara, menjadikannya sebagai eksportir terbesar di dunia.
Dalam konteks ini, pajak ekspor batu bara dapat menjadi salah satu solusi efektif. Pengusaha batu bara lokal dapat membebankan sebagian pajak ini kepada pasar internasional, berkat permintaan global yang stabil meskipun harga dunia mengalami fluktuasi. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan uang dari pajak ekspor yang diperkirakan mencapai antara USD 700 juta hingga lebih dari USD 5 miliar setiap tahun.
Baca Selengkapnya di https://www.pelantar.id/bisnis/51088-pajak-ekspor-batu-bara-sumber-pendanaan-untuk-transisi-energi-dan-apbn/
