Sumber Daya Alam untuk Membiayai Transisi Energi

Sumber Daya Alam untuk Membiayai Transisi Energi

Transisi energi menjadi prioritas global sebagai upaya mengatasi krisis iklim dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam KTT G20 di Brasil, pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk memensiunkan dini PLTU berbahan bakar fosil dan menambah kapasitas pembangkit listrik energi baru terbarukan lebih dari 75 giagwat dalam kurun waktu 15 tahun ke depan. Namun, pendanaan masih menjadi tantangan utama pada sektor transisi energi ini.

Pendanaan transisi energi JETP (Just Energy Transition Partnership), yang disepakati pada KTT G20 Bali 2022 sebagai komitmen negara-negara maju untuk mendukung transisi energi di negara berkembang, tidak bisa diharapkan lebih jauh. Terpilihnya kembali Presiden AS Donald Trump, yang menarik AS dari Paris Agreement dan mencabut EV mandat, bisa berdampak pada pendanaan JETP. Selain itu, hingga peralihan kepemimpinan JETP dari AS ke Jerman realisasi investasi masih tetap minim. Dengan demikian, pendanaan JETP tidak dapat dijadikan satu satunya harapan pemerintah untuk mendanai transisi energi di Indonesia.

China menjadi negara di luar JETP yang berinvestasi untuk transisi energi di Indonesia sebesar 54 miliar USD. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama PLN. Namun, detail investasi yang lebih besar dari pendanaan JETP tersebut hingga kini masih belum jelas. Ketidakpastian tersebut justru dapat menghambat pengembangan transisi energi di Indonesia.

Kondisi ini menuntut Indonesia harus bisa mengeksplorasi skema pendanaan lain untuk transisi energi. Alternatif pendanaan yang ideal adalah pendanaan yang tidak bergantung pada negara-negara industri serta tidak membebani publik atau dengan kata lain tidak menggunakan dana APBN yang eksisting. Menurut analisis Transisi Bersih, tarif ekspor SDA (Sumber Daya Alam) menjadi alternatif yang ideal untuk pendanaan transisi energi di Indonesia.

Tarif ekspor akan menaikkan harga komoditi ekspor, yang berpotensi menyebabkan penurunan permintaan global. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif ekspor ini hanya bisa dilakukan pada komoditi tertentu, di mana kenaikan harga dari komoditi tersebut tidak berdampak pada penurunan permintaan global secara signifikan. Indonesia memiliki komoditi dengan posisi dominan di pasar global, antara lain nikel, batu bara, dan CPO. Indonesia menguasai 50% pasokan nikel dunia, menjadi salah satu eksportir utama batu bara, serta menyuplai 49,5% CPO dunia. Ketergantungan pasar global terhadap pasokan Indonesia menciptakan kondisi monopoli natural. Monopoli natural ini memungkinkan Indonesia untuk mengontrol harga tanpa mempengaruhi permintaan global secara signifikan. Artinya permintaan global tidak akan mengalami penurunan yang signifikan meskipun harga komoditi naik akibat tarif ekspor.

Mengapa Tarif Ekspor ?

Ada dua kebijakan yang umum digunakan untuk membatasi ekspor, yaitu sistem kuota dan tarif ekspor. Dalam sistem kuota, pemerintah membatasi ekspor produk tertentu. Kuota ini kemudian diberikan kepada eksportir. Akibat dari pembatasan kuota, maka harga global akan naik. Eksportir yang mendapatkan kuota akan mendapatkan keuntungan kenaikan harga tersebut. Dalam kasus nikel, keuntungan kenaikan harga akan dinikmati oleh pemilik smelter yang dalam hal ini mayoritasnya adalah investor asing.

Kemudian dalam sistem tarif, pemerintah membebaskan semua eksportir untuk melakukan ekspor dengan catatan membayar tarif. Penerapan tarif ekspor secara langsung akan menaikkan harga global dan sekaligus menurunkan permintaan global. Keuntungan dari kenaikan harga tersebut menjadi milik pemerintah.

Sistem kuota dan tarif ekspor sama-sama dapat menaikkan harga komoditi di pasar global dan sekaligus menurunkan volume ekspor. Perbedaannya, keuntungan kuota mengalir kepada perusahaan eksportir sementara tarif ekspor mengalir pada pemerintah. Jadi tarif ekspor dapat menambah pundi-pundi pendapatan pemerintah.

Tarif ekspor akan menguntungkan jika konsumsi komoditi tersebut tidak elastis terhadap harga. Artinya kenaikan tarif tidak menyebabkan penurunan ekspor secara signifikan. Sebaliknya, tarif ekspor bisa merugikan jika permintaan komoditi tersebut elastis sehingga kenaikan tarif dapat menurunkan ekspor secara signifikan.

Menurut perhitungan Transisi Bersih, elastisitas konsumsi nikel terhadap kenaikan harga adalah 0,1. Artinya, setiap kenaikan 1% harga nikel, maka konsumsi global akan turun 0,1%. Angka elastisitas ini termasuk sangat rendah sehingga sangat menguntungkan bagi pemerintah untuk menerapkan tarif ekspor.

Jika pemerintah menerapkan tarif ekspor 20% misalnya, kemudian smelter menyerap 10% tarif dan sisa 10%nya dibebankan ke pasar, maka harga nikel Indonesia akan naik 10%. Konsumsi nikel global akan turun 1%. Jika seluruh penurunan konsumsi tersebut berasal dari Indonesia (ekspor Indonesia adalah 50% global), maka ekspor nikel Indonesia hanya turun 2%. Jadi pemerintah bisa menerapkan tarif 20% dan penurunan ekspor hanya 2%.

Jika smelter membebankan seluruh tarif ke pasar, artinya smelter tidak mau keuntungannya berkurang, maka harga nikel Indonesia naik 20%, dan ekspor Indonesia akan turun 4%. Ini masih cukup menguntungkan bagi pemerintah Indonesia.

Potensi Pendapatan Tarif Ekspor

Berikut potensi pendapatan dari pemberlakuan tarif ekspor komoditi nikel, batu bara dan CPO.

Sumber :

Dari tabel di atas, kita dapat melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah setiap tahun dari tarif ekspor ketiga komoditi tersebut berkisar antara 16,66 hingga 33,32 miliar USD, yang setara dengan 266,59 hingga 533,18 triliun Rupiah. Angka ini cukup besar dan dapat menjadi sumber yang potensial untuk mendanai transisi energi. Jumlah tersebut bisa digunakan pemerintah sebagai anggaran untuk memensiunkan dini PLTU dan mengembangkan pembangkit listrik energi baru terbarukan tanpa bergantung pada negara industri termasuk pada pendanaan JETP.