Indonesia telah bertekad untuk mencapai bebas emisi (net zero emission – NZE) pada tahun 2050 untuk ketenagalistrikan dan 2060 untuk energi lainnya. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah menyusun program jangka panjang berupa transisi energi yang berkeadilan. Di antara program transisi energi adalah penutupan dini PLTU. Secara umum, program transisi energi dan penutupan dini PLTU menggunakan dua prinsip dasar, yaitu keekonomian dan keadilan. Prinsip keekonomian mensyaratkan bahwa semua program transisi energi harus efektif mengurangi emisi dengan biaya publik yang minimal dan terjangkau. Kemudian prinsip keadilan mensyaratkan bahwa biaya transisi energi harus terdistribusi secara proporsional dan adil sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan atau ditinggalkan. Kami membuat sebuah “model, kuantifikasi, dan kualifikasi” sehingga dua prinsip utama tersebut menjadi sebuah parameter yang bisa diimplementasikan. Kami menyebutnya “Standar keekonomian dan keadilan” untuk penutupan dini PLTU. Sesuai dengan namanya, standar ini bertujuan (1) membuat program penutupan dini PLTU (dan program transisi energi lainnya) dapat mengurangi emisi sebanyak-banyaknya (efektif), (2) dengan biaya publik yang serendahrendahnya (efisien), dan (3) biaya yang terdistribusi secara proporsional dan adil.
Secara garis besar, standar ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu standar utama dan standar umum. Standar utama merupakan pemodelan, kuantifikasi, dan kualifikasi dari prinsip keekonomian dan keadilan. Sementara standar umum merupakan standar administrasi berupa keterbukaan informasi dan prosedural.Standar utama terdiri dari 4 bagian, yaitu standar keekonomian, standar pendanaan, standar valuasi (penilaian), dan standar koherensi. Dalam standar keekonomian kami menggunakan prinsip dasar dalam ekonomi, yaitu mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dengan biaya yang serendah-rendahnya. Kami menggunakan rasio pengurangan emisi per biaya (emission reduction cost ratio – ERCR) sebagai parameter. Dalam bahasa yang sederhana, “semakin besar rasio pengurangan emisi per biaya penutupan, semakin efektif program penutupan dini PLTU”.Untuk standar pendanaan kami menggunakan prinsip keadilan sebagai landasan utamanya.Bahwa pihak yang paling relevan untuk membiayai penutupan dini PLTU adalah pihak yang (1) paling banyak mengeluarkan (akumulasi) emisi dan (2) pihak yang pendapatannya tinggi. Berdasarkan prinsip ini, kami menyusun hierarki sumber pendanaan dari yang paling ideal sampai yang paling tidak ideal. Sumber pendanaan paling ideal dana yang berasal dari negaranegara industri dan dari perusahaan serta pelaku ekonomi lainnya yang mengeluarkan emisi paling besar, baik berbentuk hibah, kerja sama, atau pajak. Dan sumber paling tidak ideal adalah dana publik atau pemerintah. Standar valuasi menggunakan prinsip keekonomian dan keadilan sekaligus, yaitu untuk mencapai biaya yang minimal dan fair. Kami menggunakan model yang umum digunakan dalam dunia finance berupa present value of future cash flow (PVFC). Di samping itu kami juga memasukkan faktor lainnya seperti kontrak, diskon dari pemilik PLTU, dan standar suku bunga dalam dan luar negeri. Kemudian standar koherensi menggunakan prinsip keekonomian secara umum dan keadilan secara khusus, bahwa program penutupan dini PLTU dan program transisi energi lainnya hanya akan efektif jika tidak bertentangan, atau bertolak belakang, atau saling menetralkan dengan program lainnya. Penutupan dini PLTU hanya akan efektif jika tidak ada PLTU baru yang dibangun. Secara umum, standar keekonomian dan keadilan tidak menilai apakah sebuah program layak atau tidak layak. Standar ini membantu para pembuat kebijakan agar program mereka efektif, efisien, dan adil. Berdasarkan standar ini, kami melihat ada dua kondisi aktual di Indonesia yang cukup jauh dari ideal. Pertama, sebagian besar biaya penutupan dini PLTU kemungkinan besar akan menggunakan alternatif terakhir dalam hierarki pembiayaan, yaitu menggunakan dana pemerintah atau menjadi beban publik. Kedua, sampai hari ini, pemerintah Indonesia masih mengeluarkan izin baru untuk pembangunan PLTU di lingkungan industri sehingga membuat rencana penutupan dini terancam sia-sia.
Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar, pertama, pemerintah dan pihak yang berkepentingan lainnya seoptimal mungkin menggali sumber pendanaan dari pihak yang paling relevan yaitu, pemerintah negara-negara industri dan entitas ekonomi yang mengeluarkan emisi paling besar (baik dalam maupun luar negeri), baik dalam bentuk hibah, kerja sama, maupun dana berbasis regulasi seperti pajak. Kedua, pemerintah menyelaraskan semua kebijakan termasuk industri hilirisasi dengan target Indonesia bebas emisi, sehingga tidak ada lagi PLTU baru yang akan dibangun. Ketiga, kami juga merekomendasikan agar standar ini digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam menyusun program penutupan dini PLTU (dan program transisi energi lainnya) baik di level perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, agar program tersebut efektif, efisien, dan berdasarkan prinsip keadilan. Dan keempat, untuk mendapatkan best practice yang optimal, pemerintah bisa memulai penutupan dini PLTU dengan sebuah pilot project yang kecil dan berbiaya murah.
